Kompetensi yang harus dimiliki oleh Guru Abad 21
Apakah anda pernah mendengar kata kompetensi? kompetensi
dapat diartikan kewenangan dan kecakapan atau kemampuan seseorang dalam
melaksanakan tugas atau pekerjaan sesuai dengan jabatan yang disandangnya.
Dalam hal ini tugas atau pekerjaan yang dimaksud adalah profesi Guru.
Rumusan kompetensi guru yang dikembangkan di
Indonesia sudah tertuang dalam Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang
diperoleh melalui pendidikan profesi. Artinya diselengarakannya Pendidikan
Profesi Guru (PPG) dimaksudkan agar guru memiliki kompetensi sebagaimana yang
dimaksud dalam Undang-undang tersebut. Guru yang memiliki kompetensi memadai
sangat menentukan keberhasilan tercapainya tujuan pendidikan.
Penjelasan kompetensi guru selanjutnya dituangkan
dalam peraturan menteri Pendidikan Nasional No 16 tahun 2007 tentang
kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berbunyi bahwa setiap guru wajib
memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional.
Kualifikasi akademik Guru atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki
kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
dalam bidang pendidikan (D-IV/S1) yang diperoleh dari program studi yang
terakreditasi. Adapun kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik,
kepribadian, sosial, dan professional.
Kualifikasi akademik Guru
yaitu; S-1/D4 yang diperoleh dari program studi terakreditasi dengan memiliki
penguasaan empat kompetensi yaitu; pedagogi, kepribadian, sosial dan
professional.
1. Kompetensi Pedogogik
Kompetensi pedagogikmerupakan kemampuan guru yang
berkenaan dengan pemahaman terhadap peserta didik dan pengelolaan pembeajaran
mulai dari merencanakan, melaksanakan sampai dengan mengevaluasi. Secara umum
kompetensi inti pedagogi meliputi; (a) menguasai karakteristik peserta didik
dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual, (b)
menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, (c)
mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan
yang diampu, (d) menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik, (e) memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran, (f) memfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimiliki, (g) berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan
peserta didik, (h) menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil
belajar, (i) memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan
pembelajaran, (j) melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas
pembelajaran. Berikut diuraikan indikator masing-masing kompetensi inti
pedagogi.
Pertama;
menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral,
sosial, kultural, emosional, dan intelektual, merupakan kompetensi inti pertama
yang harus dimiliki oleh guru. Indikator penguasaan kompetensi ini ditunjukan
dengan kemapuan; (a) memahami karakteristik peserta didik yang berkaitan dengan
aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar
belakang sosial-budaya, (b) mengidentifikasi potensi peserta didik dalam mata
pelajaran, (c) mengidentifikasi kemampuan awal peserta didik dalam mata
pelajaran, (d) mengidentifikasi kesulitan peserta didik.
Kedua;
menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang
mendidik, merupakan kompetensi inti pedagogi yang selanjutnya harus dimiliki
oleh seorang guru. Indikator penguasaan terhadap kompetensi ini ditunjukan
dengan kemampuan guru; (a) memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran
yang mendidik, (b) menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik
pembelajaran yang mendidik secara kreatif, (c) menerapkan pendekatan
pembelajaran berdasarkan jenjang dan karateristik bidang studi.
Ketiga;
mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata
pelajaran/bidang studi yang diampu merupakan kompetensi yang sudah semestinya
dikuasai oleh guru. Indikatornya seperti; (a) memahami prinsip-prinsip
pengembangan kurikulum, (b) menentukan tujuan pelajaran, (c) menentukan
pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan pelajaran, (d) memilih
materi pelajaran yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan
pembelajaran, (e) menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan
pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik, (f) mengembangkan
indikator dan instrumen penilaian. Kompetensi ini dilakukan oleh guru dalam
bentuk penyususnan RPP.
Keempat;
kemampuan kompetensi pedagogi berikutnya yaitu
menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik, indikatornya ditunjukan dengan;
(a) memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik, (b)
mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran, (c) menyusun rancangan
pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium,
maupun lapangan, (d) melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di
laboratorium, dan di lapangan, (e) menggunakan media pembelajaran sesuai dengan
karakteristik peserta didik dan mata pelajaran untuk mencapai tujuan
pembelajaran secara utuh, (f) mengambil keputusan transaksional dalam pelajaran
sesuai dengan situasi yang berkembang.
Kelima;
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk
kepentingan pembelajaran. Dengan kemajuan teknologi dan komunikasi saat ini
sudah menjadi keharusan bagi guru memiliki kemampuan dalam memanfaatkan TIK
untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang mendidik, seperti penggunaan
media dan penggalian sumber belajar.
Keenam;
memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki, kompetensi ini ditunjukan
guru dengan; (a) menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong
peserta didik mencapai prestasi belajar secara optimal, (b) menyediakan
berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik,
termasuk kreativitasnya.
Ketujuh;
berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan
peserta didik, merupakan kompetensi pedogogi yang penting dimiliki oleh guru,
seperti; (a) memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik dan
santun, baik secara lisan maupun tulisan, (b) berkomunikasi secara efektif,
empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam
interaksi pembelajaran yang terbangun secara siklikal dari (1) penyiapan
kondisi psikologis peserta didik, (2) memberikan pertanyaan atau tugas sebagai
ajakan kepada peserta didik untuk ambil bagian, (c) respons peserta didik, (d)
reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan seterusnya.
Kedelapan;
menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses serta hasil
belajar. Kompetensi evaluasi sangat penting dikuasai oleh guru, karena evaluasi
menjadi alat ukur keberhasilan bagi guru dan peserta didik dalam mengikuti
proses pembelajaran. Indikator kompetensi ini meliputi; (a) memahami
prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan
karakteristik mata pelajaran yang diampu, (b) menentukan aspek-aspek proses dan
hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan
karakteristik mata pelajaran yang diampu, (c) menentukan prosedur penilaian dan
evaluasi proses dan hasil belajar, (d) mengembangkan instrumen penilaian dan
evaluasi proses dan hasil belajar, (e) mengadministrasikan penilaian proses dan
hasil belajar secara berkesinambungan dengan mengunakan berbagai instrument,
(f) menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai
tujuan, (g) melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.
Kesembilan;
selain memiliki kemampuan dalam mengevaluasi seorang guru juga
harus mampu untuk memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan
pembelajaran, seperti; (a) menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi
untuk menentukan ketuntasan belajar, (b) menggunakan informasi hasil penilaian
dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan, (c)
mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan, (d)
memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk
meningkatkan kualitas pembelajaran.
Kesepuluh;
kompetensi terakhir dari pedogogi yaitu kemampuan guru dalam
melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran, indikator
kompetensi ini ditunjukkan dengan; (a) melakukan refleksi terhadap pembelajaran
yang telah dilaksanakan, (b) memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan
pengembangan mata pelajaran, (c) melakukan penelitian tindakan kelas untuk
meningkatkan kualitas pembelajaran mata pelajaran.
Kompetensi kepribadian merupakan personal yang
mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa
menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhak mulia. Kompetensi inti
kepribadian seperti (a) bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan
kebudayaan nasional Indonesia, (b) menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur,
berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat, (c) menampilkan
diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, (d)
menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru,
dan rasa percaya diri, dan (e) menjunjung tinggi kode etik profesi guru. Secara
rinci kompetesi kepribadian diuraikan menjadi sub-kompetensi sebagai berikut.
Pertama;
bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan
kebudayaan nasional Indonesia, seperti; (a) menghargai peserta didik tanpa
membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender,
(b) bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan norma sosial yang
berlaku dalam masyarakat, serta kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.
Kedua;
menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia,
dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat, seperti; (a) berperilaku jujur,
tegas, dan manusiawi, (b) berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak
mulia, (c) berperilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik dan anggota
masyarakat di sekitarnya.
Ketiga;
menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa,
arif, dan berwibawa, seperti; (a) menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap
dan stabil, (b) menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan
berwibawa.
Keempat;
Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa
bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri, seperti; (a) menunjukkan etos kerja
dan tanggung jawab yang tinggi, (b) bangga menjadi guru dan percaya pada diri
sendiri, Bekerja mandiri secara professional.
Kelima;
Menjunjung tinggi kode etik profesi guru, seperti; (a)
memahami kode etik profesi guru, (b) menerapkan kode etik profesi guru, (c)
berperilaku sesuai dengan kode etik guru.
3. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan
pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara
efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidian, orang tua
siswa, dan masyarakat sekitar. Kompetensi sosial penting dimiliki bagi seorang
pendidik yang profesinya senantiasa berinteraksi dengan human (manusia)
lain. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator sebagai berikut. Di sekolah guru menjadi pengajar, pembimbing
serta teladan bagi para siswa, di masyarakat guru merupakan figur teladan bagi
masyarakat di sekitarnya yang memberikan kontribusi positif dalam norma-norma
sosial di masyarakat
Pertama,
bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak
diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik,
latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi, seperti; (1) bersikap inklusif dan objektif terhadap
peserta didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan
pembelajaran, (2) tidak bersikap diskriminatif terhadap peserta didik, teman
sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama,
suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi.
Kedua,
berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan
sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat, kemampuan ini
ditunjukan dengan cara; (1) berkomunikasi dengan teman sejawat dan komunitas
ilmiah lainnya secara santun, empatik dan efektif, (2) berkomunikasi dengan
orang tua peserta didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan efektif
tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik, (3) mengikutsertakan
orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam
mengatasi kesulitan belajar peserta didik.
Ketiga,
beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik
Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya. Kompetensi ini penting
dikuasai oleh pendidik, apalagi jika tugas tidak ditempatkan di daerah asal.
Kemampuan ini ditunjukan dengan; (1) beradaptasi dengan lingkungan tempat
bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendidik, termasuk
memahami bahasa daerah setempat, (2) melaksanakan berbagai program dalam
lingkungan kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di
daerah yang bersangkutan.
Keempat,
berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi
lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain, seperti; (1) berkomunikasi
dengan teman sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui
berbagai media dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan, (2)
mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi
sendiri secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
4. Kompetensi Professional
Kompetensi professional merupakan kemampuan yang
berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang
mencakup penguasaan substansi isi materi pembelajaran, dan substansi keilmuan
yang menaungi materi dalam kurikulum, serta menambah wawasan keilmuan. Berikut
dijabarkan kompetensi dan sub-kompetensi profesional.
Pertama,
menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan
yang mendukung mata pelajaran yang diampu sesuai jenjang pendidikan. Kemampuan
ini sangat penting dimiliki bagi seorang guru sebab apa yang akan disampaikan
guru kepada siswa berupa ilmu pengetahuan yang dikuasai oleh guru.
Kedua,
menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata
pelajaran/bidang pengembangan yang diampu, seperti; (1) memahami standar
kompetensi mata pelajaran, (2) memahami kompetensi dasar mata pelajaran, (3)
memahami tujuan pembelajaran mata pelajaran.
Ketiga,
mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif;
(1) memilih materi mata pelajaran yang sesuai dengan tingkat perkembangan
peserta didik, (2) mengolah materi mata pelajaran secara integratif dan kreatif
sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
Keempat,
mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan
tindakan reflektif, seperti; (1) melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri
secara terus-menerus, (2) memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan
keprofesionalan, (3) melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan
keprofesionalan, (4) mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai
sumber.
Kelima,
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk
berkomunikasi dan mengembangkan diri, seperti; (1) memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi, (2) memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
Tidak ada komentar:
Posting Komentar