Profesi Guru dalam Pandangan Yuridis


Tanggal 2 Desember 2004 merupakan momentum bersejarah dimana pemerintah mencanangkan guru sebagai suatu profesi. Terbitnya Undang-undang Guru dan Dosen nomor 14 Tahun 2005 diikuti beberapa kebijakan untuk implementasinya. Guru adalah salah satu dari profesi tenaga kependidikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003. Tenaga kependidikan Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan.
teukabaca.blogspot.com
Tenaga kependidikan meliputi tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, dan pengembang, di bidang pendidikan, pustakawan laboran, teknisi sumber belajar, dan penguji. Tenaga kependidikan dimaksud dapat dikatagorikan menjadi 2 bagian yaitu;
1.       Tenaga kependidikan yang terlibat langsung dengan proses pendidikan karena tugas utamanya sebagai pendidik atau mengemban tugas dan berprofesi sebagai pendidik. Tenaga kependidikan ada yang berprofesi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya. Contohnya; widyaiswara di Balai Latihan Diklat, pamong belajar di Sanggar Kegiatan Belajar dan SMP terbuka, fasilitator pelatihan dimasyarakat, dan sebagainya.
2.       Tidak terlibat langsung dalam proses pendidikan namun berpartisipasi mensukseskan penyelenggaraan pendidikan. Termasuk didalamnya adalah; (a) para kepala satuan pendidikan dan wakilnya yang sebenarnya menjalankan peran sebagai edukator disamping bertugas sebagai manajer, inovator, motivator, pemimpin, supervisor, dan mediator. Termasuk di dalamnya para pengawas dan peneliti serta pengembang pendidikan. Contoh; kepala sekolah, wakil kepala sekolah, direktur dan para wakil direktur, rektor dan wakil rektor, dekan dan sebagainya. (b) Tata usaha yang bertugas pada bidang administrasi baik keuangan, kearsipan, kepegawaian, dan sebagainya. Contohnya; kepala tata usaha sekolah, kepala bagian administrasi, petugas kearsipan, dan sebagainya, (c) Tenaga Kependidikan lainnya seperti teknolog pembelajaran, laboran, pustakawan, pelatih ekstrakurikuler, penjaga sekolah, tenaga kebersihan, dan sebagainya.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (ps. 1). Guru juga diakui mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional(ps. 2) yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik (ps 2 ayat 2). Profesi guru diakui sebagai bidang pekerjaan khusus yang mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sejak terbit Undang-undang Guru dan Dosen (UUGD) nomor 14 tahun 2005 munculah berbagai peraturan dan kebijakan untuk mendukung implementasi berkaitan dengan upaya pengembangan keprofesian guru. Perkembangan kebijakan dari tahun ke tahun pasca pencanangan guru sebagai profesi tahun 2004 dapat digambarkan sebagai berikut;
teukabaca.blogspot.com
Berbagai kebijakan tentang profesi guru pasca UUGD 2005

Berbagai kebijakan dan peraturan pemerintah pasca terbitnya UUGD memberikan dasar hukum yang jelas bahwa guru merupakan suatu profesi dengan keahlian khusus. Silahkan bayangkan sosok Anda sebagai guru sejauhmana sudah memiliki keahlian khusus yang bisa dibuktikan perbedaannya dengan profesi orang lain. Selain proses pendidikan yang panjang sejak menempuh pendidikan S1/D4 sampai Anda diangkat mengemban tugas sebagai guru tentu perlu dimantabkan dengan status sebagai seorang guru profesional dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik yang sedang anda perjuangkan melalui Pendidikan Profesi Guru.



Previous
« Prev Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar