Profesi Guru dalam Pandangan Yuridis
Tanggal 2 Desember 2004 merupakan momentum bersejarah dimana pemerintah
mencanangkan guru sebagai suatu profesi. Terbitnya Undang-undang Guru dan Dosen
nomor 14 Tahun 2005 diikuti beberapa kebijakan untuk implementasinya. Guru
adalah salah satu dari profesi tenaga kependidikan sebagaimana diatur dalam
Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003. Tenaga kependidikan Tenaga Kependidikan
adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang
Penyelenggaraan Pendidikan.
Tenaga kependidikan meliputi tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan,
penilik, pengawas, peneliti, dan pengembang, di bidang pendidikan, pustakawan
laboran, teknisi sumber belajar, dan penguji. Tenaga kependidikan dimaksud
dapat dikatagorikan menjadi 2 bagian yaitu;
1.
Tenaga kependidikan yang terlibat langsung dengan
proses pendidikan karena tugas utamanya sebagai pendidik atau mengemban tugas
dan berprofesi sebagai pendidik. Tenaga kependidikan ada yang berprofesi sebagai
guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur,
fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya. Contohnya;
widyaiswara di Balai Latihan Diklat, pamong belajar di Sanggar Kegiatan Belajar
dan SMP terbuka, fasilitator pelatihan dimasyarakat, dan sebagainya.
2.
Tidak terlibat langsung dalam proses pendidikan namun
berpartisipasi mensukseskan penyelenggaraan pendidikan. Termasuk didalamnya
adalah; (a) para kepala satuan pendidikan dan wakilnya yang sebenarnya menjalankan
peran sebagai edukator disamping bertugas sebagai manajer, inovator, motivator,
pemimpin, supervisor, dan mediator. Termasuk di dalamnya para pengawas dan
peneliti serta pengembang pendidikan. Contoh; kepala sekolah, wakil kepala
sekolah, direktur dan para wakil direktur, rektor dan wakil rektor, dekan dan
sebagainya. (b) Tata usaha yang bertugas pada bidang administrasi baik
keuangan, kearsipan, kepegawaian, dan sebagainya. Contohnya; kepala tata usaha
sekolah, kepala bagian administrasi, petugas kearsipan, dan sebagainya, (c)
Tenaga Kependidikan lainnya seperti teknolog pembelajaran, laboran, pustakawan,
pelatih ekstrakurikuler, penjaga sekolah, tenaga kebersihan, dan sebagainya.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah (ps. 1). Guru juga diakui mempunyai kedudukan sebagai
tenaga profesional(ps. 2) yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik (ps 2 ayat
2). Profesi guru diakui sebagai bidang pekerjaan khusus yang mempunyai
kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang
diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sejak terbit Undang-undang Guru dan Dosen (UUGD) nomor 14 tahun 2005
munculah berbagai peraturan dan kebijakan untuk mendukung implementasi
berkaitan dengan upaya pengembangan keprofesian guru. Perkembangan kebijakan
dari tahun ke tahun pasca pencanangan guru sebagai profesi tahun 2004 dapat
digambarkan sebagai berikut;
Berbagai
kebijakan tentang profesi guru pasca UUGD 2005
Berbagai kebijakan dan peraturan pemerintah pasca terbitnya UUGD
memberikan dasar hukum yang jelas bahwa guru merupakan suatu profesi dengan
keahlian khusus. Silahkan bayangkan sosok Anda sebagai guru sejauhmana sudah
memiliki keahlian khusus yang bisa dibuktikan perbedaannya dengan profesi orang
lain. Selain proses pendidikan yang panjang sejak menempuh pendidikan S1/D4
sampai Anda diangkat mengemban tugas sebagai guru tentu perlu dimantabkan
dengan status sebagai seorang
guru profesional dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik yang sedang
anda perjuangkan melalui Pendidikan Profesi Guru.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
Tidak ada komentar:
Posting Komentar