Profesi Guru dalam Pandangan Akademik
Esensi dan eksistensi makna strategis profesi guru diakui dalam
realitas sejarah pendidikan di Indonesia. Pengakuan itu memiliki kekuatan
formal tatkala tanggal 2 Desember 2004, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono
mencanangkan guru sebagai profesi. Satu tahun kemudian, lahir Undang-undang
(UU) No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sebagai dasar legal pengakuan
atas profesi guru dengan segala dimensinya. Sejak dikeluarkannya UUGD profesi guru
tidak hanya dipandang sebagai pelaksana kurikulum semata namun sebagai agen pembelajaran
untuk mensukseskan sistem pendidikan nasional dan tujuan pendidkan nasional.
Peran guru adalah melakukan transformasi kultur bukan hanya transfer
pengetahuan. Pada era globalisasi profesi guru bermakna strategis, karena
mengemban tugas sejati bagi proses kemanusiaan, pemanusiaan, pencerdasan,
pembudayaan, dan pembangun karakter bangsa.
Guru merupakan suatu pekerjaan profesional, yang memerlukan suatu keahlian
khusus sehingga kedudukan guru dalam proses pembelajaran masih belum dapat
digantikan oleh mesin secanggih apapun. Keahlian khusus inilah yang membedakan
profesi guru dengan profesi yang lainnya. Pendidikan guru tidak diperoleh hanya
saat mengikuti pendidikan formal sebelum menjadi guru namun berlangsung seumur
hidup (life long teacher education). Artinya meskipun sudah memangku
jabatan anda mengembangkan diri secara berkelanjutan atas dasar refleksi (reflective
professional). Guru selama proses melaksanakan tanggungjawab dan tugasnya
perlu melakukan up-grade kompetensinya. Sebagai guru anda tidak hanya
meningkatkan profesionalisme melalui jalur pendiidikan dan latihan formal namun
terlibat dalam kegiatan-kegiatan produktif bagi upaya reformasi pendidikan.
Tantangan kompetensi guru abad 21 adalah kemampuan beradaptasi (adaptability),
memahami disiplin ilmunya dari berbagai konteks, dan peka terhadap perkembangan
kebutuhan peserta didik dan masyarakat. Guru harus mau untuk berpacu mengikuti
tuntutan perkembangan bukan hanya terlibat namun bertindak inovatif. Seorang
guru harus mampu untuk memformulasikan, mengkonstruk, menyusun, memodifikasi
dan peka terhadap informasi sehingga dapat dipahami sebagai suatu pengetahuan.
Mengapa demikian? Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) membawa
perubahan di semua lini kehidupan. Peserta didik abad 21 hidup dalam lingkungan
digital yang penuh dengan arus informasi. Banyak banyak negara melakukan
reformasi terhadap tujuan dan praktek pendidikan akibat pengaruh perkembangan
TIK dan berbagai bentuk inovasi pendidikan. Harapan terbesar dari inovasi
pendidikan adalah adanya dukungan dan pengintegrasian TIK dalam proses
pembelajaran sehingga mempertinggi mutu pengalaman belajar peserta didik. Guru
harus terlibat aktif di dalam inovasi pedagogis. Menurut Power (1997:6) guru
memiliki peran utama bukan sekedar melaksanakan reformasi pendidikan, namun
harus terlibat di dalam merumuskan konsep dan desain reformasi pendidikan yang
diperlukan. Disinilah letak pentingnya guru untuk juga bertindak akademis. Pada
tataran praksis dalam melaksanakan tugas utama memfasilitasi pembelajaran
setiap tindakan guru harus berdasarkan keputusan pedagogis, didasari teori
belajar dan pembelajaran mutakhir, teori perkembangan peserta didik, dan
teori-teori lain yang relevan.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
Tidak ada komentar:
Posting Komentar