Profesi Guru dalam Pandangan Akademik


Esensi dan eksistensi makna strategis profesi guru diakui dalam realitas sejarah pendidikan di Indonesia. Pengakuan itu memiliki kekuatan formal tatkala tanggal 2 Desember 2004, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mencanangkan guru sebagai profesi. Satu tahun kemudian, lahir Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sebagai dasar legal pengakuan atas profesi guru dengan segala dimensinya. Sejak dikeluarkannya UUGD profesi guru tidak hanya dipandang sebagai pelaksana kurikulum semata namun sebagai agen pembelajaran untuk mensukseskan sistem pendidikan nasional dan tujuan pendidkan nasional. Peran guru adalah melakukan transformasi kultur bukan hanya transfer pengetahuan. Pada era globalisasi profesi guru bermakna strategis, karena mengemban tugas sejati bagi proses kemanusiaan, pemanusiaan, pencerdasan, pembudayaan, dan pembangun karakter bangsa.
teukabaca.blogspot.com
Guru merupakan suatu pekerjaan profesional, yang memerlukan suatu keahlian khusus sehingga kedudukan guru dalam proses pembelajaran masih belum dapat digantikan oleh mesin secanggih apapun. Keahlian khusus inilah yang membedakan profesi guru dengan profesi yang lainnya. Pendidikan guru tidak diperoleh hanya saat mengikuti pendidikan formal sebelum menjadi guru namun berlangsung seumur hidup (life long teacher education). Artinya meskipun sudah memangku jabatan anda mengembangkan diri secara berkelanjutan atas dasar refleksi (reflective professional). Guru selama proses melaksanakan tanggungjawab dan tugasnya perlu melakukan up-grade kompetensinya. Sebagai guru anda tidak hanya meningkatkan profesionalisme melalui jalur pendiidikan dan latihan formal namun terlibat dalam kegiatan-kegiatan produktif bagi upaya reformasi pendidikan.
Tantangan kompetensi guru abad 21 adalah kemampuan beradaptasi (adaptability), memahami disiplin ilmunya dari berbagai konteks, dan peka terhadap perkembangan kebutuhan peserta didik dan masyarakat. Guru harus mau untuk berpacu mengikuti tuntutan perkembangan bukan hanya terlibat namun bertindak inovatif. Seorang guru harus mampu untuk memformulasikan, mengkonstruk, menyusun, memodifikasi dan peka terhadap informasi sehingga dapat dipahami sebagai suatu pengetahuan. Mengapa demikian? Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) membawa perubahan di semua lini kehidupan. Peserta didik abad 21 hidup dalam lingkungan digital yang penuh dengan arus informasi. Banyak banyak negara melakukan reformasi terhadap tujuan dan praktek pendidikan akibat pengaruh perkembangan TIK dan berbagai bentuk inovasi pendidikan. Harapan terbesar dari inovasi pendidikan adalah adanya dukungan dan pengintegrasian TIK dalam proses pembelajaran sehingga mempertinggi mutu pengalaman belajar peserta didik. Guru harus terlibat aktif di dalam inovasi pedagogis. Menurut Power (1997:6) guru memiliki peran utama bukan sekedar melaksanakan reformasi pendidikan, namun harus terlibat di dalam merumuskan konsep dan desain reformasi pendidikan yang diperlukan. Disinilah letak pentingnya guru untuk juga bertindak akademis. Pada tataran praksis dalam melaksanakan tugas utama memfasilitasi pembelajaran setiap tindakan guru harus berdasarkan keputusan pedagogis, didasari teori belajar dan pembelajaran mutakhir, teori perkembangan peserta didik, dan teori-teori lain yang relevan.



Previous
« Prev Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar