Kriteria Profesi Bidang Pendidikan


Nelson Mandela menyatakan pendidikan merupakan senjata paling ampuh yang dapat digunakan untuk merubah dunia (Challen, February 2017). Mengajar adalah profesi yang menciptakan seluruh profesi lain, bisa dikatakan sebagai mother of profession (Stinnet & Huggen, 1963). Bagaimana? Tentu Anda patut berbangga berprofesi sebagai guru yang identik dengan kaum intelektual.
teukabaca.blogspot.com
Sebagai suatu profesi guru memiliki kode etik yang perlu dipegang. National Education Association (NEA) menyatakan suatu profesi bidang pendidikan harus memiliki komitmen kepada peserta didik dan komitmen kepada profesi. Komitmen kepada peserta didik berarti seorang guru mengutamakan kemaslahatan peserta didik. Komitmen kepada profesi berarti guru sebagai tenaga pendidik perlu terus meningkatkan kompetensi yang menjadi ciri khusus dari profesinya. Profesi kependidikan itu menurut NEA menuntut syarat-syarat; (1) merupakan aktivitas intelektual, (2) menggeluti suatu batang tubuh ilmu khusus, (3) memerlukan proses pendidikan lama, (4) menjanjikan karir hidup dan keanggotaan permanen, (5) memerlukan latihan jabatan berkesinambungan, (6) karir hidup dan keanggotaan tetap, (5) menentukan standar baku sendiri, (7) mengutamakan layanan dibanding kepentingan pribadi, dan (8) memiliki organisasi profesi yang kuat.
Melibatkan aktivitas intelektual; seluruh aktivitas pendidik terutama terkait proses pembelajaran harus dapat dipertanggungjawabkan. Keputusan pilihan kegiatan pembelajaran hendaknya mencerminkan keputusan pedagogis yang rasional dan ilmiah sesuai teori-teori dalam bidang keilmuannya, bukan bersifat intuitif. Contoh; Pak Amir memutuskan menggunakan metode pembelajaran tertentu bukan didasari pertimbangan karena Pak Amir menyukai, namun karena kesesuaian dengan tujuan pembelajaran, karakteristik materi, dan karakteristik peserta didik
Menggeluti batang tubuh ilmu khusus; semua jabatan mempunyai monopoli pengetahuan sehingga bisa dibedakan dengan profesi lain maupun orang awam. Kejelasan batang tubuh memungkinkan mereka mengadakan pengawasan jabatannya dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan jabatan. Ssayang sampai saat ini belum ada kesepakatan tentang bidang ilmu khusus yang melatari pendidikan (education) atau keguruan (teaching) (Ornstein dan Levine, 1984). Ada yang menganggap mengajar adala sebuah seni (art) dan ada yang berpendapat mengajar adalah sains (science)
Proses penyiapan profesional lama; sejak dikeluarkannya kebijakan pemerintah melalui UUGD nomor 14 Tahun 2005 untuk menyandang profesi guru dipersyaratkan kualifikasi pendidikan umum minimal S1/D4 artinya calon guru harus menempuh proses pendidikan di universitas atau pergurutan tinggi yang diberikan kewenangan sesuai kurikulum masing-masing perguruan tinggi. Pendidikan calon guru dalam bentuk pre service mengalami perubahan dari waktu ke waktu menunjukkan upaya untuk mendapatkan calon guru yang berkualitas.
Sejak adanya UUGD nomor 14 tahun 2005 profesi guru memiliki dasar kuat untuk menyandang sebagai guru profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Selain kualifikasi pendidikan pemerintah untuk mendapatkan guru profesional melalui program sertifikasi yang sempat bermetamorfosis. Saat ini seorang guru harus berpendidikan S1/D4 ditambah Pendidikan Profesi Guru
(PPG) selama 1 tahun dan setelah lulus mendapatkan sertifikat sebagai pendidik profesional. Program PPG mrupakan pengganti akta IV. Program-program sebelumnya memiliki durasi lebih pendek seperti sertifikasi guru melalui penilaian portofolio dan Program Pendidikan dan Latihan Guru (PLPG). Syarat dan ketentuan peserta PPG diatur dalam Permendikbud nomor 37 tahun 2017 adalah;
a.       Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4) dari program studi yang terakreditasi, kecuali program studi PGSD dan PGPAUD.
b.       Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan danKebudayaan (Kemdikbud).
c.        Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
d.       Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang memiliki surat keputusan dari Pemda.
e.       Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
f.         Memiliki masa kerja sebagai guru minimal lima tahun.
g.       Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapatkan izin belajar dari Kepala Sekolah dan Pemda.
Latihan jabatan berkesinambungan; pembinaan dan pengembangan karier meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi sejalan dengan jabatan fungsional guru yang bersangkutan. Pengembangan Profesi Berkelanjutan dimaksudkan agar guru menjadi seorang pebelajar mandiri yang selalu mengembangkan profesinya disamping mengikuti program pengembangan profesi pemerintah. Pada Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, PKB adalah unsur utama yang kegiatannya juga diberikan angka kredit untuk pengembangan karir guru, selain kedua unsur utama lainnya, yakni: (1) pendidikan; (2) pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan.
Karir dan keanggotaan permanen; di Indonesia guru merupakan bidang profesi dengan jumlah relatif besar mencapai 2 juta orang lebih baik guru PNS maupun non PNS. Upaya pembinaan dan pengembangan karir menurut Nomor 74 tahun 2005 tentang guru mengamanatkan dua alur pembinaan dan pengembangan profesi guru, yaitu; (a) pembinaan dan pengembangan profesi guru dan (b) pengembangan karir. Pembinaan dan pengembangan profesi guru meliputi pembinaan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan dilakukan melalui jabatan fungsional. Pembinaan dan pengembangan profesi dikelompokkan dalam 5 katagori yaitu; (1) pemahaman tentang konteks pembelajaran, (2) penguatan penguasan materi, (3) pengembangan metode pembelajaran, (4) inovasi pembelajaran, (5) pengalaman tentang teori-teori terbaru. Guru sebagai profesi sudah mendapat dukungan kebijakan pemerintah. Pendapatan guru relatif tidak besar namun jumlah guru di Indonesia yang berpindah profesi atau pekerjaan relatif kecil sehingga cenderung dapat mempertahankan jumlah dan keanggotaan. Bagi guru kejuruan pembinaan dan pengembangan profesinya dilakukan melalui supervisi, pelatihan, dan pendidikan lanjutan.
Standar baku; profesi guru di Indonesia belum ditentukan sendiri oleh organisasi profesi guru sendiri. Profesi guru menyangkut hajat orang banyak maka pemerintah masih memegang peranan dalam menetapkan standar (baku) jabatan guru. Bidang lain sudah mempersyaratkan standar ketat sejak seleksi sampai proses pendidikannya. Diakui profesi guru sempat mengalami persoalan kompleks seperti disparitas mutu dan rentang kendali upaya peningkatan mutu guru yang semakin pendek yang dikatalis secara historis adanya program SD Center, terdiferensiasi oleh kebijakan otonomi daerah (PP 65 tahun 1951, UU no 5 tahun 1974, UU nomor 22 tahun 1999, UU nomor 32 tahun 2004), dan program rintisan sekolah bertaraf internasional menjadikan guru seolah komputer yang perlu di upgrade bahkan overclocking. Namun, seiring perhatian serius pemerintah ada kecenderungan skor prestasi calon mahasiswa yang masuk pendidikan keguruan meningkat pada beberapa LPTK.  Banyak lulusan SMA/SMK sederajat yang berpretasi memilih mengikuti seleksi pendidikan calon guru. Guru tidak lagi merupakan kelas kedua, namun mulai menjadi salah satu profesi yang diminati generasi muda.
Mengutamakan layanan di atas kepentingan pribadi; jabatan guru memiliki dimensi sosial diharapkan berperan sebagai agen perubahan masyarakat. Jabatan guru erat dengan motivasi dan kemauan untuk mengabdi dalam rangka membantu orang lain. Di Indonesia banyak guru tetap tulus mengabdi meskipun dengan pendapatan di bawah standar kelayakan. Artinya pada dimensi sosial mayoritas guru di Indonesia tidak sekedar mempertimbangkan keuntungan ekonomi namun ada dimensi sosial dan rohaniah selain kepuasan. Namun, seiring perkembangan di Indonesia guru telah diakui sebagai suatu profesi dengan keahlian khusus maka merupakan hak apabila guru mendapatkan penghargaan dalam bentuk pendapatan yang layak selain pengembangan karir berkelanjutan.
Memiliki organisasi profesi yang kuat; organisasi profesi guru menurut UU Guru dan Dosen pasal 1 poin (13) adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru. Secara historis pada tahun 1912 berdiri Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) dan pada tahun 1932 berubah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932 dan secara resmi menjadi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang berdiri 25 November 1945. Adanya organisasi profesi guru merupakan amanat UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Fungsi organisasi profesi sesuai pasal 41 ayat (2) adalah untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. Begitu pentingnya organisasi profesi guru, bahkan pasal 41 ayat (3) mengamanatkan, guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.



Previous
« Prev Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar