Kriteria Profesi Bidang Pendidikan
Nelson Mandela menyatakan pendidikan merupakan senjata paling ampuh
yang dapat digunakan untuk merubah dunia (Challen, February 2017). Mengajar
adalah profesi yang menciptakan seluruh profesi lain, bisa dikatakan sebagai mother
of profession (Stinnet & Huggen, 1963). Bagaimana? Tentu Anda patut
berbangga berprofesi sebagai guru yang identik dengan kaum intelektual.
Sebagai suatu profesi guru memiliki kode etik yang perlu
dipegang. National Education Association (NEA) menyatakan suatu profesi bidang pendidikan
harus memiliki komitmen kepada peserta didik dan komitmen kepada profesi.
Komitmen kepada peserta didik berarti seorang guru mengutamakan kemaslahatan
peserta didik. Komitmen kepada profesi berarti guru sebagai tenaga pendidik
perlu terus meningkatkan kompetensi yang menjadi ciri khusus dari profesinya.
Profesi kependidikan itu menurut NEA menuntut syarat-syarat; (1) merupakan
aktivitas intelektual, (2) menggeluti suatu batang tubuh ilmu khusus, (3)
memerlukan proses pendidikan lama, (4) menjanjikan karir hidup dan keanggotaan
permanen, (5) memerlukan latihan jabatan berkesinambungan, (6) karir hidup dan
keanggotaan tetap, (5) menentukan standar baku sendiri, (7) mengutamakan
layanan dibanding kepentingan pribadi, dan (8) memiliki organisasi profesi yang
kuat.
Melibatkan aktivitas
intelektual; seluruh
aktivitas pendidik terutama terkait proses pembelajaran harus dapat
dipertanggungjawabkan. Keputusan pilihan kegiatan pembelajaran hendaknya
mencerminkan keputusan pedagogis yang rasional dan ilmiah sesuai teori-teori
dalam bidang keilmuannya, bukan bersifat intuitif. Contoh; Pak Amir memutuskan
menggunakan metode pembelajaran tertentu bukan didasari pertimbangan karena Pak
Amir menyukai, namun karena kesesuaian dengan tujuan pembelajaran, karakteristik
materi, dan karakteristik peserta didik
Menggeluti batang tubuh ilmu khusus; semua jabatan mempunyai monopoli pengetahuan sehingga
bisa dibedakan dengan profesi lain maupun orang awam. Kejelasan batang tubuh
memungkinkan mereka mengadakan pengawasan jabatannya dan
melindungi masyarakat dari penyalahgunaan jabatan. Ssayang sampai saat ini
belum ada kesepakatan tentang bidang ilmu khusus yang melatari pendidikan (education)
atau keguruan (teaching) (Ornstein dan Levine, 1984). Ada yang
menganggap mengajar adala sebuah seni (art) dan ada yang berpendapat mengajar
adalah sains (science)
Proses penyiapan profesional lama; sejak
dikeluarkannya kebijakan pemerintah melalui UUGD nomor 14 Tahun 2005 untuk
menyandang profesi guru dipersyaratkan kualifikasi pendidikan umum minimal
S1/D4 artinya calon guru harus menempuh proses pendidikan di universitas atau pergurutan
tinggi yang diberikan kewenangan sesuai kurikulum masing-masing perguruan tinggi.
Pendidikan calon guru dalam bentuk pre service mengalami
perubahan dari waktu ke waktu menunjukkan upaya untuk mendapatkan calon guru
yang berkualitas.
Sejak adanya UUGD nomor 14 tahun 2005 profesi guru memiliki
dasar kuat untuk menyandang sebagai guru profesional dibuktikan dengan
sertifikat pendidik. Selain kualifikasi pendidikan pemerintah untuk mendapatkan
guru profesional melalui program sertifikasi yang sempat bermetamorfosis. Saat
ini seorang guru harus berpendidikan S1/D4 ditambah Pendidikan Profesi Guru
(PPG)
selama 1 tahun dan setelah lulus mendapatkan sertifikat sebagai pendidik
profesional. Program PPG mrupakan pengganti akta IV. Program-program sebelumnya
memiliki durasi lebih pendek seperti sertifikasi guru melalui penilaian
portofolio dan Program Pendidikan dan Latihan Guru (PLPG). Syarat dan ketentuan
peserta PPG diatur dalam Permendikbud nomor 37 tahun 2017 adalah;
a.
Memiliki kualifikasi akademik minimal
Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4) dari program studi
yang terakreditasi, kecuali program studi PGSD dan
PGPAUD.
b.
Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan
Kementerian Pendidikan danKebudayaan (Kemdikbud).
c.
Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau guru yang dipekerjakan
(DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
d.
Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan
(GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang memiliki surat
keputusan dari Pemda.
e.
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK).
f.
Memiliki masa kerja sebagai guru minimal lima tahun.
g.
Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan
yang ada dan mendapatkan izin belajar dari Kepala Sekolah dan Pemda.
Latihan jabatan berkesinambungan;
pembinaan dan pengembangan karier meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan
promosi sejalan dengan jabatan fungsional guru yang bersangkutan. Pengembangan
Profesi Berkelanjutan dimaksudkan agar guru menjadi seorang pebelajar mandiri
yang selalu mengembangkan profesinya disamping mengikuti program pengembangan profesi
pemerintah. Pada Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya, PKB adalah unsur utama yang kegiatannya juga diberikan angka
kredit untuk pengembangan karir guru, selain kedua unsur utama lainnya, yakni:
(1) pendidikan; (2) pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas
lain yang relevan.
Karir dan keanggotaan permanen; di
Indonesia guru merupakan bidang profesi dengan jumlah relatif besar mencapai 2
juta orang lebih baik guru PNS maupun non PNS. Upaya pembinaan dan pengembangan
karir menurut Nomor 74 tahun 2005 tentang guru mengamanatkan dua alur pembinaan
dan pengembangan profesi guru, yaitu; (a) pembinaan dan pengembangan profesi guru
dan (b) pengembangan karir. Pembinaan dan pengembangan profesi guru meliputi
pembinaan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan dilakukan melalui
jabatan fungsional. Pembinaan dan pengembangan profesi dikelompokkan dalam 5
katagori yaitu; (1) pemahaman tentang konteks pembelajaran, (2) penguatan
penguasan materi, (3) pengembangan metode pembelajaran, (4) inovasi pembelajaran,
(5) pengalaman tentang teori-teori terbaru. Guru sebagai profesi sudah mendapat
dukungan kebijakan pemerintah. Pendapatan guru relatif tidak besar namun jumlah
guru di Indonesia yang berpindah profesi atau pekerjaan relatif kecil sehingga
cenderung dapat mempertahankan jumlah dan keanggotaan. Bagi guru kejuruan
pembinaan dan pengembangan profesinya dilakukan melalui supervisi, pelatihan,
dan pendidikan lanjutan.
Standar baku; profesi
guru di Indonesia belum ditentukan sendiri oleh organisasi profesi guru
sendiri. Profesi guru menyangkut hajat orang banyak maka pemerintah masih
memegang peranan dalam menetapkan standar (baku) jabatan guru. Bidang lain
sudah mempersyaratkan standar ketat sejak seleksi sampai proses pendidikannya.
Diakui profesi guru sempat mengalami persoalan kompleks seperti disparitas mutu
dan rentang kendali upaya peningkatan mutu guru yang semakin pendek yang
dikatalis secara historis adanya program SD Center, terdiferensiasi oleh
kebijakan otonomi daerah (PP 65 tahun 1951, UU no 5 tahun 1974, UU nomor 22
tahun 1999, UU nomor 32 tahun 2004), dan program rintisan sekolah bertaraf
internasional menjadikan guru seolah komputer yang perlu di upgrade bahkan overclocking. Namun,
seiring perhatian serius pemerintah ada kecenderungan skor prestasi calon mahasiswa
yang masuk pendidikan keguruan meningkat pada beberapa LPTK. Banyak lulusan SMA/SMK sederajat yang
berpretasi memilih mengikuti seleksi pendidikan calon guru. Guru tidak lagi
merupakan kelas kedua, namun mulai menjadi salah satu profesi yang diminati
generasi muda.
Mengutamakan layanan di atas kepentingan pribadi;
jabatan guru memiliki dimensi sosial diharapkan berperan sebagai agen perubahan
masyarakat. Jabatan guru erat dengan motivasi dan kemauan untuk mengabdi dalam
rangka membantu orang lain. Di Indonesia banyak guru tetap tulus mengabdi
meskipun dengan pendapatan di bawah standar kelayakan. Artinya pada dimensi
sosial mayoritas guru di Indonesia tidak sekedar mempertimbangkan keuntungan
ekonomi namun ada dimensi sosial dan rohaniah selain kepuasan. Namun, seiring
perkembangan di Indonesia guru telah diakui sebagai suatu profesi dengan
keahlian khusus maka merupakan hak apabila guru mendapatkan penghargaan dalam
bentuk pendapatan yang layak selain pengembangan karir berkelanjutan.
Memiliki organisasi profesi yang kuat;
organisasi profesi guru menurut UU Guru dan Dosen pasal 1 poin (13) adalah
perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk
mengembangkan profesionalitas guru. Secara historis pada tahun 1912 berdiri
Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) dan pada tahun 1932 berubah menjadi
Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932 dan secara resmi menjadi Persatuan
Guru Republik Indonesia (PGRI) yang berdiri 25 November 1945. Adanya organisasi
profesi guru merupakan amanat UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Fungsi organisasi profesi sesuai pasal 41 ayat (2) adalah untuk memajukan
profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan
profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. Begitu pentingnya
organisasi profesi guru, bahkan pasal 41 ayat (3) mengamanatkan, guru wajib
menjadi anggota organisasi profesi.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
Tidak ada komentar:
Posting Komentar